Hukum Nun Mati dan Tanwin
,ا ,ب ت, ث,
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Tajwid secara bahasa adalah membaguskan, sedangkan menurut istilah adalah mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberikan hak dan mustahaknya. Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yang selalu bersamanya seperti sifat al-jahr, isti’la, istif’al, dan sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan mustahak huruf adalah sifat yang tampak sewaktu-waktu, seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa, iqlab, dan sebagainya. Para ulama telah menyusun ilmu tajwid, serta menyusun pokok-pokoknya dan menyimpulkan hukum-hukumnya dari tata cara membaca yang diwariskan oleh Nabi Muhammad saw, para sahabatnya dan para tabi’in. Tujuan mempelajari ilmu tajwid adalah menjaga lisan dari kesalahan tatkala membaca al-Quran. Oleh karena itu, hukum dan aturan-aturan dalam membaca al-Quran adalah fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf. Panduan ringkas hukum-hukum tajwid ini akan dimulai dengan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan para ulama tajwid yaitu hukum isti’azah dan basmalah. Hukum membaca Alquran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain. Jadi, mungkin saja terjadi seorang Qori' bacaannya bagus dan benar, namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu Tajwid semisal izh-har, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup bila kaum muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori ilmu Tajwid, karena -sekali lagi- mempelajari teorinya hanya fardhu kifayah. Akan lain halnya dengan orang yang tidak mampu membaca Alquran sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid. Menjadi wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Sholallau'alaihiwasallam. Ilmu Tajwid adalah ilmu yang sangat mulia. Hal ini karena keterkaitannya secara langsung dengan Alquran. Bahkan dalam dunia ilmu hadits, seorang alim tidak akan mengajarkan hadits kepada muridnya sehingga ia sudah menguasai ilmu Alquran. Tujuan mempelajari ilmu tajwid adalah untuk menjaga lidah agar terhindar dari kesalahan dalam membaca Alquran.
BAB II HUKUM NUN MATI DAN TANWIN
A. Pengertian Nun Mati Nun mati ialah huruf nn yang tidak berbaris seperti مِنِّ dan عِنِّ tanwin ialah baris ganda baik atas seperti ً (fathatain), bawah seperti ٍ (kasrotain), dan dhommah ٌ(dhommatain). Tanwin dipersamakan hukumnya dengan nn mati karena kedua-duanya dalam pelafalannya terdengar bunyi yang sama.[1]
B. Pembagian Nun Mati dan Tanwin Dalam membaca Al-quran kita akan mendapatkan nn mati atau tanwin yang ada dalam setiap ayat. Pengucapan nn mati atau tanwin ada yang harus jelas, ada yang harus samar, ada yang harus lebur sehingga nn mati atau tanwin tersebut tidak tampak, dan ada pula yang berubah menjadi mim. Secara umum, nn mati (نْ) dan tanw mempunyai empat hukum bacaan yaitu: izhr,adghm, iqlb, dan ikhf’. Namun secara lebih rinci, hukum bacaannya dibagi menjadi lima yakni: izhr halqi ,idghm bigunnah , idghm bila gunnh, iqlb, dan ikhf’ haqiqi Untuk itu mari kita bahas satu persatu hukum-hukum tersebut.[2] izhr halqi (ﺇظهر حلقي) Secara bahasa izhr artinya terang dan jelas dan halqi bearti tenggorokan. Sedangkan menurut ilmu tajwid adalah pembacaan nun mati atau tanwin sesuai dengan makhrojnya tanpa dighunnahkan (dengung) apabila bertemu dengan salah satu huruf halqiyah (tenggorokan). Huruf-hurufnya adalah: ء-ه-ح-خ-ع-غ cara membacanya juga dengan terang dan jelas karena bertemu dengan huruf halqi, dan karena makhrojnya atau tempat keluar suaranya dari mulut, ada pada kerongkongan atau tenggorokan. Sebagai contoh bacaan dapat dilihat pada table berikut ini:
Nun mati Tanwin Izhar dalam dua kata
يَنْأَوْنَ عَيْنٍءَانِيَةٍ مَنْ ءَا مَنَ يَنْهَوْنَ فَرِيْقًاهَدَى مِنْ هَادٍ أَنْعَمْتَ فِيْ جَنَّةٍعَالِيَةٍ
Ulasan
Catat Ulasan